PT. ACS Melakukan PHK Sepihak Kepada Saudara Febrizal Salah Satu Karyawannya



DURI - Tidak ada angin sangat sakit yang dirasakan oleh Febrizal salah satu karyawan yang menjabat Sebagai Mandor yard dan juga kordinator di sebuah perusahaan PT. ACS yang bergerak di bidang Rig.

Febrizal yang telah bekerja di PT.ACS harus menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh HRD, namun dalam surat PHK Febrizal tidak mau menerima dan mendatangani surat phk yang di buat oleh HRD PT.ACS tersebut karena surat phk yang di jatuhkan kepadanya tidak memenuhi unsur dan alasan tidak jelas.

Tidak terima dengan di PHK sepihak tersebut pada tanggal 21-02-2023 Febrizal ex- karyawan Pt.Acs melaporkan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH Berseri)

Menanggapi hal tersebut LBH berseri berespon baik dari saudara Febrizal dan siap membantu saudara Febrizal yang di PHK sepihak oleh PT.ACS, Pengurus Lbh Berseri terdiri dari Muslim, SH,MH.CPLC (Ketua), Yusri Dachlan,SH (Wakil Ketua), Erwanto, SH (Sekretrais) dan Ali Mujahidin, SH (Bendahara) berupaya mendamaikan kedua belah pihak sdra.Febrizal dengan PT.ACS, LBH Berseri dan pada tanggal 22 Feb 2023 mendatangi Kantor PT. ACS di jalan lintas Duri-Dumai Km 8, dan langsung menemui HRD PT.ACS Bapak Hendra dan LBH Berseri meminta agar sdra.Febrizal dipekerjakan kembali agar tidak terjadi kegaduhaan, pada saat itu pihak HRD PT.ACS sangat menyambut positif dan akan di bicarakannya kembali ke pimpinan perusahaan, namun setelah waktu lebih kurang 2 minggu LBH Berseri tidak mendapat jawaban lagi dari pihak PT.ACS, dan di hubungi dan di WA beberapa kali tidak ada tanggapan dr sdr.Hendra selaku HRD Perusahaan, karena itikat baik dari PT. ACS tidak ada sama sekali dan pada tanggal 09 Maret 2023 LBH Berseri melayangkan Surat Peringatan (Somasi) pertama ke PT. ACS diberikan dengan batas waktu yang sudah tentukan, surat somasi pertama lbh berseri tdk ada tanggapan sama sekali oleh PT.ACS.
Dan kembali pada tanggal 20 Maret 2023 LBH Berseri melayangkan surat peringatan (somasi) kedua dan sampai batas waktu yang sudah di tentukan surat somasi ke dua juga tidak ada tanggapan/ balasan dari PT.ACS, kami dari LBH Berseri sangat menyayangkan sikap dari PT.ACS tidak peduli dengan situasi yang terjadi pemutusan sepihak terhadap karyawannya.

Erwanto, SH selaku sekretaris LBH Berseri mengatakan kepada awak media 
Kami LBH Berseri melihat karena pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang di lakukan oleh PT. ACS tidak sesuai menurut Pasal 61 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa Aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang ini dijelaskan, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu, ujarnya.

Bahwa hubungan kerja antara pengusaha/ perusahaan dengan pekerja secara yuridis memiliki prinsip kebebasan, karena negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu dan seharusnya PT. ACS memperhatikan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tentunya berhubungan erat dengan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapapun, Bahwa bagi perusahaan atau pengusaha yang tetap melakukan PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, maka wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. Hal ini tertuang di dalam Pasal 155 ayat (1) yang berbunyi pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum, Bahwa di dalam Pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima;
Bahwa berdasarkan pengaduan klien kami ke LBH Berseri, bahwa klien kami sudah bekerja di PT ACS lebih kurang 10 tahun, yaitu:
1. Pada tahun 2012 s/d 2017 di tempatkan bekerja di lokasi HO dan melakukan tanda tangan PKWT selama 5 kali (tanda tangan kontrak pertahun) 
2. Pada tahun 2018 s/d 2023 klien kami di tarik oleh PT. ACS untuk bekerja di Yard PT ACS di Jalan Duri - Dumai KM 8 selama lebih kurang 5 tahun tanpa tanda tangan PKWT.
Bahwa selama klien bekerja lebih kurang 10 tahun tersebut, klien kami tidak pernah mendapatkan haknya sesuai Pasal 61 A UU 13/2003 jo. pasal 15 ayat PP 35/2021 memberi kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Bahwa untuk pekerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak, hal tersebut wajib dibuatkan perjanjian kerja secara tertulis yang mana hal tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2020 juncto Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, adapun isi dalam perjanjian kerja tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan di dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah, pungkas nya.

Kemudian pada hari ini Senin, 03 April 2023, Klien kami sdra.Febrizal meminta LBH Berseri agar mendampinginya untuk membuat laporan pengaduan ke Disnaker kab. Bengkalis di jalan Pipa Air bersih Duri, karena sampai sekarang pihak PT. ACS tidak ada menanggapi surat somasi yang sudah di layangkan sebanyak dua kali, alhamdullilah surat pengaduan klien kami di terima langsung oleh pihak disnaker Kab. Bengkalis bidang perselisihan hubungan industrial (PHI) dan akan segera di tindak lanjuti, kata Erwanto SH selaku pendamping hukum dan juga sekretaris LBH Berseri.

Menanggapi hal ini awak media mencoba konfirmasi kepada HRD PT ACS Bapak Hendra melalui Wa namun beliau tidak ada jawaban dan mengangkat hp nya.

Saat di konfirmasi kembali kepada Disnakertrans Kabupaten Bengkalis melalui Via Wa mempertanyakan permasalahan phk sepihak yang di lakukan oleh PT.ACS kepada Febrizal ini Kabid PHI Halazmi Julizar S.STP,  M,SI mengatakan Terkait PHK Karyawan yg dilakukan oleh perusahaan,  jika tidak terima dgn hal tsb karyawan bisa membuat laporan tertulis ato pengaduan ke Disnakertrans untuk dilaksanakan mediasi, dan juga kita mempertanyakan dengan sudah masuk nya surat yang di lakukan kuasa hukum gimana tanggapan pak Kabid, beliau mengatakan, Gak apa2 tu, sebab itu mekanisme bipartit terlebih dahulu, biar diusahakan oleh kuasa hukumnya dulu, jika tidak terjadi kesepakatan salah satu pihak, pihak yg tidak puas silahkan melakukan mekanisme tripartit yg dilaksanakan oleh disnaker. Pungkasnya.(Mika)



Editor:Mika

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain