Bengkalis - Mantan Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhillah AL Mausuly di tetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dimana pada tahun 2020 pada masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati lalu KPU Bengkalis menerima bantuan dari pemerintah Bengkalis berupa dana hibah kepada kpu bengkalis sebesar Rp40.000.000.000.
Dari anggaran dana hibah tersebut pihak dari kpu bengkalis menggunakan anggaran sebanyak Rp 35.590438.121, sesuai dengan surat perintah pengesahan hibah langsung (SP2HL) per tanggal 3 Agustus 2021 sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp 4.409.491.879 dan sudah dikembalikan ke kas Daerah kabupaten bengkalis berdasarkan surat perintah pengesahan pengembalian pendapatan hibah langsung (SP4HL) per tanggal 4 Agustus 2021 dan bukti setor melalui bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
Namun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor :LAP-229/K/10/200 tanggal 3 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp. 4.592.107.767.
Dengan adanya hasil penyelidikan tersebut Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kab.Bengkalis maupun ketua KPU Bengkalis saat itu telah melakukan tindak pidana korupsi
Atas kejadian tersebut Eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah AL Mausuly di tetapkan menjadi tersangka dengan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 4 Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 K.U.H.Pidana.
Dengan ditetapkannya Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah AL Mausuly pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 17:00 telah dilakukan penahanan. Mika
Editor: Mika

Posting Komentar