Polres Bengkalis, Telah Mengamankan Dan Menahan Tersangka Kasus Penghinaan Simbol Negara

 

Bengkalis - Bergerak cepat atas kasus penghinaan simbol negara salah satu karyawan PKS PT.Sas telah melakukan penghinaan terhadap bendera merah putih dimana RHS telah diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis pada hari Jumat (11/08/2023) sekira 20:00 Wib, tempat kejadian perkara di Jalan Bathin Tomat BS, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini kejadian yang dilakukan RHS pada hari hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 wib, RHS mengikatkan sebuah bendera merah putih di leher seekor anjing namun saat di beritahu tersangka RHS tidak mengindahkan perkata warga agar di buka.

Dalam kasus perkara tersebut telah melakukan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 66 Undang -undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Sebagai Berikut, Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara" sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Kapolres Bengkalis AKBP AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan kornologi kejadian Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus tahun 2023 sekira pukul 09.30 wib, saat pelapor sedang berada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS), Saksi 2 memberitahukan kepada saya bahwa ada 1 (satu) ekor hewan anjing yang dileher hewan anjing tersebut telah dipasang 1 (satu) bendera merah putih. Setelah pelapor melihat bendera tersebut ternyata benar sudah dipasang 1 (satu) bendera merah putih, kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera merah tersebut ke leher 1 (satu) untuk mencari tahu orang yang memasang bendera merah putih itu. Dan akhirnya, pelapor dan Saksi 1 bertemu dengan Terlapor, dan Terlapor mengakui bahwa Terlapor yang telah memasang 1 (satu) bendera Merah Putih ke leher hewan anjing tersebut, yaitu pada hari Rabu tanggal 09 Agustus tahun 2023 sekira pukul 17.30 wib, yang bertempat di depan kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Jl. lintas Pekanbaru-Duri Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Saat itu, alasan Terlapor pada saat memasang bendera Merah Putih itu ke leher anjing itu adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, kemudian Terlapor menjawab ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka, pungkasnya.

Atas kejadian tersebut Pelapor bersama Saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut, ujar AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Atas laporan tersebut pada hari Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 13.40 WIB pelaku atas nama RHS menyerahkan diri ke polsek pinggir yang di dampingi bhabinkamtibmas BRIPKA WAWAN S dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya di lakukan Gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. setelah itu di laksanakan Gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya di lakukan penahanan terhadap tersangka.

Dalam perkara tersebut tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti: 1. 1 (satu) Bendera merah putih ukuran kecil.

2. 1 (satu) buah flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang di pasang bendera merah putih.(Mika)




Editor:Mika

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain