Bengkalis - Selasa 1 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Bertempat (TKP) di Rumah di Jalan Sukajadi (Kampung Wonorejo) Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap 4 orang tersangka narkotika jenis sabu berat 0,56 gram.
Adapun pelaku berinisial AM (47) AF (32) dan WS (27) serta SS (31) ke empatnya berjenis kelamin laki laki dan sebagai kurir.Kemudian Barang Bukti (BB) yang ikut di sita petugas kepolisian berupa (Dari tersangka AM 3 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.56 gram,
1 (satu) buah tempat penyimpanan sabu warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong/alat hisap, (Yang bersama sama dikuasai Tsk 2,3 dan 4) dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru,
Serta 1 (satu) bungkus plastick pack kosong. Kemudian dari tsk AF
1 (satu) unit hanphone android merk samsung warna hitam. Kemudian pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kemudian Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Sat Nar Koba, AKP Tony Armando menjelaskan kronologis kejadian.
Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalah guna Narkoba jenis sabu di Desa. Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pkl. 15.00 wib target berada di dalam rumah Jalan sukajadi (kampung wonorejo) Desa kesumbo ampai kec. mandau kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Tsk 1 ditemukan 3 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.56 gram didalam 1 (satu) buah tempat penyimpanan sabu warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong/alat hisap (Yang bersama sama dikuasai Tsk 2,3 dan 4), 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru dan 1 (satu) bungkus plastick pack kosong. Terhadap Tsk 2 ditemukan 1 (satu) unit hanphone android merk samsung warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya Tsk 1 yang mana sabu tersebut akan di gunakan bersama Tsk 2, 3, dan 4 yang mana ia dapatkan dari JEPRI di gang subur (Dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine
Ke 4 Tsk Positif (+) Metamphetamine.”punkasnya.**
Editor;Mika

Posting Komentar