Bagansiapiapi, 10 Februari 2026 —Tindakan Penghulu Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menuai kecaman setelah menerbitkan surat yang diduga mengangkangi Surat Keputusan (SK) Bupati serta mencerminkan praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) terhadap anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep).
Melalui surat bernomor 100/TL-LBPKep/BPM/II/2026/03, Penghulu secara sepihak memerintahkan sejumlah anggota BPKep untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari kerja, dengan ancaman akan diproses pemberhentian apabila perintah tersebut tidak dilaksanakan.
Padahal, secara hukum administrasi pemerintahan, Penghulu tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan, apalagi memaksakan, pengunduran diri anggota BPKep. Kewenangan pemberhentian anggota BPKep secara eksplisit berada pada Bupati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Surat Edaran Dijadikan Alat Tekanan
Surat tersebut mendasarkan perintahnya pada Surat Edaran Sekretariat Daerah, yang secara hierarki hukum bukan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat membatalkan atau mengesampingkan SK Bupati yang bersifat konkret, individual, dan final.
Langkah menjadikan surat edaran sebagai dasar pemaksaan pengunduran diri dinilai sebagai bentuk manipulasi administrasi, sekaligus menyesatkan pemahaman hukum, baik kepada anggota BPKep maupun institusi pengawas yang menerima tembusan surat tersebut.
Indikasi Abuse of Power dan Pelanggaran AUPB
Pemberian tenggat waktu tiga hari kerja serta ancaman pemberhentian sepihak mencerminkan praktik pemerintahan yang represif, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya:
asas kepastian hukum,
asas kecermatan,
asas kewenangan, dan
asas tidak menyalahgunakan wewenang.
Alih-alih melakukan klarifikasi atau meminta pendapat hukum dari instansi berwenang, Penghulu justru bertindak sebagai hakim administratif, yang memutuskan sendiri nasib jabatan anggota BPKep tanpa dasar hukum yang sah.
Berpotensi Cacat Hukum dan Layak Diproses
Apabila tindakan tersebut terus dipaksakan, maka surat Penghulu berpotensi cacat yuridis, cacat prosedural, dan dapat digugat melalui PTUN, sekaligus menjadi objek pemeriksaan Inspektorat dan Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Publik kini menunggu keberanian aparat pengawas untuk menindak tegas praktik pemerintahan desa yang melampaui batas kewenangan dan menggerus prinsip negara hukum.


Posting Komentar