"LBH BERSERI, MEMBUKA POSKO PENGADUAN THR 2026".

Duri, 01 Maret 2026 - Sebagai akses keadilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Selembayung Negeri (Berseri) Duri, Kabupaten Bengkalis membuka Posko Pengaduan Tunjang Hari Raya (THR) Tahun 2026, adapun posko tersebut dibuka jika masih ada perusahaan tidak menjalani kewajibannya untuk membayar THR terhadap karyawannnya... Ujar Muslim S.H.,M.H sebagai Ketua di dampingi Wakil Ketua Yusri Dahlan, S.H.,M.H, Sekretaris Erwanto Aman, S.H.,M.H, Bendahara Ali Mujahidin, S.H.,M.H dan Ketua Pengawas Mukhlis, S.H.

Akses keadilan ini di buka jika Bapak/ Ibu, Sdra/i, rekan-rekan Buruh/ Karyawan membutuhkan bantuan hukum, dari Lembaga Bantuan Hukum Bertuah Selembayung Negeri (LBH - BERSERI) Duri - Kab. Bengkalis, membuka diri dan selalu hadir jika masih ada Perusahaan yang Nakal belum mengeluarkan kewajibannya untuk membayar THR & hak-hak karyawan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Lembayung Negeri (Berseri) Duri, Kab.Bengkalis, mengatakan berdasarkan:

- Permenaker No. 6 Tahun 2016: Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

- Pasal 29 PP No. 36 Tahun 2021: Pengaturan THR bagi pekerja/buruh.

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak-hak pekerja/buruh, termasuk THR.

- ⁠UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) memperkuat posisi Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak wajib karyawan.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang pemberian THR kepada pekerja/buruh, termasuk ketentuan pembayaran, besaran, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR. 

Semua pengurus LBH Berseri berprofesi sebagai Pengacara, mengatakan setiap tahun sejak 2023 LBH Berseri membuka posko pengaduan THR. Posko sejenis dibuka karena masalah mengenai THR selalu ada setiap tahun. 


Padahal peraturan yang ada menegaskan THR merupakan hak buruh yang wajib dipenuhi pengusaha selaku pemberi kerja. "LBH BERSERI membuka posko pengaduan THR sebagai sarana bagi para pekerja/buruh mengadukan masalah THR. Posko dibuka mulai 01 Maret sampai 14 Maret 2026,".

Sekjen LBH Berseri Erwanto Aman, S.H.,M.H, menjelaskan di Duri, Posko Pengaduan THR dibuka dalam periode 01 - 14 Maret  2026. Ia mengimbau pekerja aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melakukan pelanggaran kewajiban pembayaran THR.  Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan atas kewajiban tersebut. Kalau ada yang melanggar, segera Dinas Ketenagakerjaan tak segan-segan menjatuhkan sanksi.

“LBH Berseri mendorong buruh dan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap hak-hak buruh untuk bersama-sama mendesak dan memonitoring penegakan sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat,” ujarnya.

Jadwal Pencairan THR 2026 untuk Pekerja Swasta:

- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri, yaitu sekitar 14 Maret 2026.

- Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.

Aturan THR 2026:

- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan berhak menerima THR proporsional.

- Pekerja harian lepas berhak menerima THR sesuai rata-rata penghasilan.


Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR:

- Denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

- Sanksi administratif berupa surat teguran.

- Pembatasan usaha, penghentian produksi, atau pembekuan kegiatan bisnis.

LBH Berseri menyatakan THR bisa bagian dari kesejahteraan pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran dan kebtuhaan kainnya.

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.


Pengurus LBH Berseri (Posko): 

- Mukhlis, S.H. (+62 812 7760 1550)

- Muslim, S.H., M.H.,CPLC (0813 6542 2838)

- Yusri Dachlan, S.H.,M.H. (0812 6898 9229)

- Erwanto Aman, S.H., M.H. (0812 7697 5087)

- ⁠Ali Mujahidin, S.H.,M.H. ( +62 812 7537 8444)

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain