DURI, AMAN RIAU MEDIA – Langkah baru dalam dunia advokasi di Kabupaten Bengkalis, Kantor Hukum Erwanto Aman & Partners bersama Lembaga Bantuan Hukum Bertuah Selembayung Negeri (LBH BERSERI) dan Law Firm Erwanto Aman & Sofyan (EAS) secara resmi menempati kantor baru dan menggelar acara Tasyakuran sekaligus pemberian santunan kepada 30 anak yatim dan piatu, Sabtu 08/08/2026.
Kantor baru yang beralamat di Jalan Siak No. 14 RT.03/RW.04, tepat di depan Masjid Al-Hasan, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ini diresmikan melalui rangkaian kegiatan syukur yang dikemas dalam nuansa religius dan sosial.
Pantauan di lokasi, acara dimulai dengan jamuan makan bersama seluruh tamu undangan. Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Yasin, Tahlil, dan doa bersama untuk memohon keberkahan atas kantor baru tersebut.
"Komitmen Berikan Akses Keadilan yang Lebih Luas".
Dalam sambutannya, Pimpinan Kantor Hukum Erwanto Aman & Partners, Erwanto Aman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perpindahan kantor ini merupakan wujud ikhtiar untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami dari Kantor Hukum Erwanto Aman & Partners, LBH BERSERI dan Law Firm Erwanto Aman & Sofyan (EAS) memanjatkan puji syukur atas terlaksananya tasyakuran penempatan kantor baru ini.
Semoga dengan tempat yang baru ini, kami dapat memberikan pelayanan pendampingan hukum dan konsultasi hukum kepada masyarakat secara lebih maksimal, profesional, dan berintegritas,” ujarnya di hadapan tamu undangan.
Lebih lanjut Erwanto Aman menegaskan, kehadiran kantor hukum ini tidak hanya berorientasi pada aspek advokat, tetapi juga pada fungsi sosial. “Mudah-mudahan kantor kami dapat dipercaya masyarakat dalam mengemban amanah konstitusi, dalam rangka menegakkan kebenaran, memberikan pendampingan hukum baik secara cuma-cuma bagi yang tidak mampu, serta mensosialisasikan hukum agar sampai ke akar rumput,” tambahnya.
"Adapun susunan pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Selembayung Negeri (Berseri):"
- Muslim, S.H.,M.H.,CPLC (Ketua)
- Yusri Dachlan, S.H. (Wakil Ketua)
- Erwanto Aman, S.H.,M.H (Sekretaris)
- Ali Mujahidin, S.H (Bendahara)
- Mukhlis, S.H (Pembina LBH)
Pengurus Law Firm EAS, terdiri:
- Erwanto Aman, S.H., M.H.
- Sofyan Asmadi, S.H.
"Dukungan DPRD, Pemerintah Desa & Tokoh Masyarakat".
Acara tersebut turut dihadiri dan memberikan sambutan oleh Bapak Sanusi, S.H., M.H., atau lebih di kenal dengan Yung Sanusi, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Dalam pidatonya ia mengapresiasi inisiatif kantor hukum yang baru pindah sekaligus berbagi dengan anak yatim.
“Ini contoh baik bagaimana profesi hukum tidak hanya bicara pasal dan gugatan, tetapi juga hadir untuk masyarakat. Semoga kantor ini menjadi rumah keadilan bagi pencari keadilan di Bathin Solapan dan sekitarnya,” kata Yung Sanusi.
Sambutan lain juga disampaikan oleh Zubir, S.H., perwakilan dari Pemerintah Desa Simpang Padang dan juga sebagai anggota BPD Desa Simpang Padang, dan tokoh masyarakat Ustadz Drs. Abu Bakar yang mengatakan kantor hukum baru tersebut menjadi ladang amal dan keberkahan bagi seluruh tim.
"Santunan 30 Anak Yatim Piatu."
Rangkaian acara puncak ditutup dengan penyerahan santunan kepada 30 orang anak yatim dan piatu dari Masjid Al-Hasan dan sekitarnya. Penyerahan dilakukan oleh Erwanto Aman, S.H.,M.H. didampingi dan ikut menyerahkan keluarga besar Erwanto Aman, Yung Sanusi, pengurus LBH BERSERI, Law Firm EAS, Pemerintah Desa Simpang Padang, BPD, tokoh masyarakat, pemuda dan peserta lainnya.
Bagi Erwanto, kegiatan sosial ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral profesi advokat. “Rezeki yang kami dapat dari profesi ini, sebagian kami kembalikan dalam bentuk kepedulian. Anak yatim adalah amanah. Dengan berbagi, semoga kantor ini dilapangkan jalannya untuk membela yang benar,” pungkasnya.
Acara tasyakuran berlangsung khidmat dan dihadiri oleh rekan-rekan advokat, anggota DPRD Kab.Bengkalis, perwakilan organisasi masyarakat, tokoh agama, kerabat, tetangga, serta masyarakat Desa Simpang Padang, masyarakat Desa Balai Makam & sekitarnya.
Dengan diresmikannya kantor baru ini, Kantor Hukum Erwanto Aman & Partners, LBH BERSERI, dan Law Firm EAS menyatakan siap menjadi mitra masyarakat dalam upaya pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.















Posting Komentar